
Foto khusus
Bandar Lampung, AMVI – Sengketa tanah yang melibatkan keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi memasuki babak baru dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Riva Yanuar, sebagai ahli waris, mengajukan gugatan pada 27 Maret 2025, menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723/GR dan 724/GR yang diterbitkan di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah keluarga.
Menurut Riva Yanuar, sebagaimana informasi yang didapatkan tim media, Selasa (7/10/2025) sengketa ini bermula ketika pihaknya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pada awal tahun 2025. Permohonan tersebut ditolak dengan alasan lahan telah bersertifikat atas nama pihak lain.
“Tanah ini sudah kami kuasai sejak 1930, dengan dasar hukum yang jelas seperti akta jual beli, hibah, surat agraria, hingga surat sporadik,” ujar Riva Yanuar. Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen tersebut membuktikan kepemilikan sah keluarga atas lahan seluas 630 meter dan 1.735 meter.
Kuasa Hukum Penggugat, Caesar Kurniawan, SH.,MH, mengungkapkan bahwa proses persidangan diwarnai dugaan intervensi dari pihak tergugat. Saat majelis hakim hendak melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming), muncul surat dari seorang pejabat berinisial AK.S, yang diduga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di salah satu daerah.
“Dalam surat itu, AK.S melarang majelis hakim memasuki area tanah yang disengketakan dan mengancam akan melaporkan ke kepolisian jika larangan itu diabaikan,” ungkap Caesar. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap asas independensi peradilan.
Caesar Kurniawan menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan hak penggugat yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001. Pihaknya siap melanjutkan proses hukum hingga tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) jika diperlukan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak rakyat kecil. Tidak boleh ada kekuasaan yang bisa menginjak-injak keadilan,” tegasnya. Ia juga menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas peradilan untuk turut memantau jalannya perkara ini.
Akibat sengketa yang berlarut, keluarga ahli waris tidak dapat menikmati atau memanfaatkan tanah yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun. Masyarakat sekitar pun disebut mengetahui adanya persoalan ini dan turut merasakan ketidakpastian kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, pihak ahli waris berharap majelis hakim dapat bersikap netral dan transparan dalam memeriksa perkara ini.
“Kami percaya keadilan masih ada. Kami berharap hakim dapat melihat fakta-fakta hukum yang kami miliki dan membatalkan sertifikat yang diduga kuat cacat hukum itu,” tutup Caesar Kurniawan.
Sengketa tanah ini mencerminkan perjuangan panjang keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi untuk mempertahankan hak waris yang diyakini sah secara hukum dan historis. (GSM)
