Dukungan Jalaluddin TJ terhadap Pernyataan Prof. Romli Atmasasmita Mengenai Vonis Harvey Moeis

Posted by : amvi 16/02/2025

Foto: Jalaluddin TJ

Jakarta, 16 Februari 2025 – Jalaluddin TJ, Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK), hari ini menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, yang menyebut vonis banding 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah sebagai “putusan sesat” atau miscarriage of justice.

Prof. Atmasasmita, yang juga merupakan salah satu perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Beliau menyoroti ketidaksesuaian antara dakwaan dan bukti yang diajukan, khususnya terkait dengan tuduhan suap, gratifikasi, dan kerugian negara. Prof. Atmasasmita menekankan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 420 miliar yang menjadi dasar vonis tidak didukung bukti yang kuat dan sah, serta dakwaan pemufakatan jahat juga tidak terbukti. Beliau juga mempertanyakan proporsionalitas hukuman yang meningkat drastis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, mengingat peran Harvey Moeis yang hanya sebatas kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang.

Jalaluddin TJ, dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa pernyataan Prof. Atmasasmita menunjukkan adanya potensi kesalahan prosedur hukum yang serius dalam kasus ini. Ia mendesak agar proses hukum dikaji ulang secara menyeluruh dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan. FJPK, lanjut Jalaluddin, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia.

“Pernyataan Prof. Atmasasmita membuka mata kita akan pentingnya pengawasan publik terhadap proses peradilan. Kami di FJPK mendukung seruan beliau untuk mencari keadilan bagi Harvey Moeis, dan kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem peradilan kita,” ujar Jalaluddin.

Dukungan Jalaluddin TJ ini menambah tekanan pada kejaksaan dan pengadilan untuk menjelaskan secara rinci pertimbangan hukum yang mendasari vonis terhadap Harvey Moeis. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan luas mengenai keadilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia. (Dody)

RELATED POSTS
FOLLOW US