
Foto: Nikita Mirzani
Jakarta, 4 Maret 2025 – Nikita Mirzani, artis kontroversial Tanah Air, resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. Penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Mirzani yang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, justru menunjukkan sikap santai dan tersenyum saat digiring menuju mobil tahanan.
“Ya gimana? Maunya gimana? Sans,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan mengenai penahanannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penahanannya “sesuai kemauan”, tanpa menyebutkan secara jelas siapa yang dimaksud. “Nggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan,” ungkapnya.
Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya, Mail, juga ditahan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya memilih bungkam ketika ditanyai soal kasus ini.
Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Agus
