
Foto Khusus
Jakarta, AMV Indonesia – Dunia kedokteran kembali ternoda. Kali ini, seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAS (39) tertangkap tangan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di Jakarta Pusat. Aksi bejat MAS ini terungkap setelah korban, SSS (22), melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Durasi 8 Detik, Motifnya Iseng!
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, MAS merekam korbannya selama delapan detik menggunakan handphone miliknya. “Durasi (rekaman) 8 detik dengan menggunakan handphone pelaku,” ujar Firdaus saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Polisi telah mengamankan handphone pelaku dan barang bukti lainnya seperti celana pendek warna hitam, handuk milik korban, dan celana pendek wanita warna coklat muda. Motif pelaku? Sungguh mengejutkan, MAS mengaku hanya iseng.
“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.
Video Untuk Konsumsi Pribadi
Firdaus menegaskan bahwa MAS tidak menyebarkan video rekaman tersebut. “Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.
Tersangka Ditahan, UI Bereaksi
Polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka dan menahannya sejak tanggal 17 April 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Menanggapi kejadian ini, pihak UI menyatakan prihatin dan menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI. “Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Direktur Humas UI Prof Arie.
Kasus ini tentu mengundang keprihatinan publik. Kejahatan seksual, apapun motivasinya, tidak dapat dibenarkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi tentang pentingnya menghormati privasi dan martabat manusia.
Laporan: Robinson
