Advokat Agustinus Nahak Desak Deportasi Permanen WNA Terduga Penipu di Bali, Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Posted by : amvi 29/11/2025

Foto pelaku/dokumen

Denpasar, AMVI- Advokat Agustinus Nahak dari Kantor Hukum Nahak & Partner Law Office mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Denpasar, Bali. Desakan ini meliputi pemeriksaan mendalam terhadap izin bangunan yang didirikan oleh WNA tersebut, serta penangkapan para pelaku jika terbukti bersalah. Hal ini disampakan ulang kepada awak media, Sabtu (28/11/2025)

Agustinus Nahak juga meminta selain penangkapan dilakukan pencekalan serta deportasi permanen kepada pelaku oleh Kementerian Imigarasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Begitu juga khusus Wali Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar harus segera bertindak tegas atas dugaan bangunan ilegal milik AW

Kasus ini bermula dari laporan seorang WNI bernama Rani Revina, pemilik PT. YES FITNESS INDONESIA, yang merasa tertipu oleh ATARIA WALTER WILSON, Direktur PT. IDANZ JOINT VENTURES. Rani mengaku telah menyewakan tanahnya seluas 200 meter persegi kepada Wilson dengan janji akan dibangun pabrik farmasi. Namun, belakangan diketahui bahwa Wilson diduga menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) palsu dan mencantumkan data usaha milik Rani tanpa izin.

“Kami menduga ada unsur penipuan yang direncanakan secara matang dalam kasus ini. NIB milik PT. IDANZ JOINT VENTURES diterbitkan sebelum perjanjian sewa ditandatangani, dan di dalamnya terdapat data usaha klien kami yang dicantumkan tanpa izin,” ujar Agustinus Nahak.

Selain dugaan penipuan, Wilson juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, manipulasi informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Agustinus Nahak juga meminta Pemerintah Kota Denpasar untuk memeriksa legalitas bangunan yang didirikan oleh Wilson di atas lahan sewa tersebut. Ia menekankan bahwa bangunan tersebut harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan klien kami mendapatkan keadilan seutuhnya. Kami tidak akan membiarkan WNA yang melakukan tindak pidana dan kecurangan berlari bebas,” tegas Agustinus Nahak.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku bisnis di Bali dan seluruh Indonesia agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan melanggar hukum yang berlaku.

Laporan: Jalal dan Tim

RELATED POSTS
FOLLOW US