Angkasa Pura Diduga Langgar UU Perkoperasian, Koperasi Lokal Tergusur

Posted by : amvi 17/07/2025

Denpasar, Bali – Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA), mitra pengelola Energy Supply Station di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama 22 tahun, dipaksa mundur setelah kalah dalam seleksi mitra baru. Kegagalan KOKAPURA memicu kecurigaan adanya praktik pengondisian dan intervensi dalam proses seleksi yang berlangsung 16-18 Juli 2025. PT Pasifik Energi Trans dinobatkan sebagai pemenang, diduga karena mendapat akses istimewa melalui nota dinas internal yang dikeluarkan Direktur Utama PT Angkasa Pura, Muhammad Rizal Pahlevi.

Berikut keterangan selanjutnya yang dikutip oleh media, Rabu (16/7)

Nota dinas tersebut, yang dikeluarkan oleh Rizal Pahlevi yang sebelumnya menjabat Direktur Pemasaran, dinilai sebagai “tiket emas” bagi PT Pasifik Energi Trans. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ironisnya terjadi di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koperasi di Indonesia.

Pembina KOKAPURA, I Gusti Ngurah Gede Yudhana, menyatakan proses seleksi sarat ketidakadilan. KOKAPURA, yang telah beroperasi sejak 2003 dan memiliki Akta Pendirian No. 438/BH/VII/12/67 (17 Desember 1968), digugurkan di tahap administrasi dengan alasan SKKP yang dianggap tidak memenuhi syarat. Padahal, KOKAPURA telah berkontribusi signifikan bagi bandara dan kesejahteraan anggotanya selama bertahun-tahun.

“Ini bukan soal bisnis pribadi, tapi perjuangan koperasi yang didirikan berdasarkan hukum dan demi kesejahteraan anggota,” tegas Yudhana. Ia menambahkan bahwa KOKAPURA telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Badung (Surat Keterangan Penetapan Nomor: 518/2108/Diskop.UKMP tertanggal 5 November 2024) dan Kementerian Koperasi RI (Surat Nomor: B-114/D.4.KOP/PK.02.00/2025).

KOKAPURA menyewa lahan seluas 100 m² di area bandara dan secara hukum dilindungi oleh Pasal 63 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur perlindungan wilayah usaha koperasi dari persaingan tidak sehat. Kasus ini menjadi simbol perlawanan koperasi terhadap dominasi korporasi besar, dan memicu harapan agar pemerintah menegakkan keadilan dan melindungi usaha rakyat. Yudhana menegaskan, “Koperasi bukan hanya entitas usaha, tapi wadah kesejahteraan bersama. Kami akan terus berjuang agar keadilan ditegakkan.” (Red AMVI)

RELATED POSTS
FOLLOW US