Dugaan Pungli Parkir Fantastis dan Penyanderaan Mobil: Pengelola Apartemen CBD Pluit Dituntut Bertanggung Jawab

Posted by : amvi 06/05/2025

Foto: Agustinus Nahak,SH MH dan Ng In Kian

Jakarta – Sebuah surat somasi yang bernada keras dan investigatif telah dilayangkan kepada PT. Griya Emas Sejati, pengelola Apartemen CBD Pluit, oleh Kantor Advokat Nahak & Partners Law Office. Somasi tersebut mewakili Bapak Ng In Kian, pemilik unit Cendana 07-AB, yang merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar (pungli) biaya parkir dan penyanderaan mobilnya.

Menurut surat somasi tersebut, Bapak Ng In Kian, sebagai pemilik unit, seharusnya mendapatkan fasilitas parkir khusus (privilege parking) dengan tarif member. Namun, pengelola apartemen diduga telah mengenakan tarif parkir “casual” yang sangat tinggi, mencapai Rp 42.869.000,- untuk satu mobilnya (B 2466 UFN), sejak April 2023 hingga Juni 2024. Lebih mengejutkan lagi, mobil lain milik Bapak Ng In Kian (B 1378 UJK), yang seharusnya mendapatkan parkir gratis, justru disandera selama lebih dari dua bulan oleh pengelola apartemen bekerja sama dengan PT. Securindo Packatama Indonesia.

“Tindakan sewenang-wenang ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” tegas Agustinus Nahak, S.H., M.H., kuasa hukum Bapak Ng In Kian kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/5/2025)

“Pihak pengelola apartemen tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga melakukan penyanderaan mobil tanpa dasar hukum yang jelas. Ini jelas merupakan tindakan kriminal yang patut diproses secara hukum.” Lanjut Agustinus Nahak

“Surat somasi tersebut menuding pengelola apartemen melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait praktik bisnis yang tidak jujur dan merugikan konsumen. Pengacara mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika pengelola apartemen tidak merespon somasi tersebut dalam waktu 72 jam dan memberikan solusi yang adil. Ancaman tersebut meliputi gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pengadilan, serta tuntutan pidana atas dugaan pungli dan penyanderaan. ” Paparnya

“Pihak pengelola apartemen hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik pengelolaan apartemen di Jakarta dan perlindungan hukum bagi konsumen. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap dugaan praktik pungli dan penyanderaan yang dilakukan oleh pengelola Apartemen CBD Pluit. Publik menantikan respon dari pihak pengelola dan perkembangan kasus ini selanjutnya. “Tegasnya

Laporan: Jalal dan TIM

RELATED POSTS
FOLLOW US