Eksekusi Cacat: Luka di Dada Hukum

Posted by : amvi 18/07/2025

Oleh Penyair Efjepeka

Di negeri hukum, bayang-bayang kelam membentang,
Eksekusi cacat, nurani tercabik, pedih merintang.

Putusan tanpa tanda tangan, hakim dan panitera sirna,
Prosedur dilanggar, keadilan tergadaikan, hampa makna.

Delapan tahun berlalu, putusan menggantung, tak jua terlaksana,
Efektifitas penegakan hukum, sirna dalam debu kehampaan.

Triliun rupiah lenyap, aset negara terbengkalai,
Transparansi sirna, gelap menguasai, rahasia tersembunyi.

Unsur perkara keliru, waktu, tempat, dan siapa, tertukar makna,
Dr. Tunggul jadi korban, benang kusut tak terurai, hukuman tak berimbang.

Bukti diabaikan, fakta terpinggirkan, keadilan terdistorsi,
Pasal 184 KUHAP terlupakan, hak terampas, nurani terluka.

Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, kerugian negara,
Semuanya kabur, terbenam dalam kegelapan, tanpa jejak nyata.

Kasasi menaikkan hukuman, melebihi kewenangan, batas terlampaui,
Judex juris dan facti tercampur aduk, keadilan pun ternodai.

Sebelas tahun menjadi dua puluh empat, hukuman tak seimbang,
Keadilan tergadaikan, di negeri hukum yang rapuh, terombang-ambing.

Sistemik kegagalan, menguak luka di dada hukum,
Investigasi dan reformasi, harapan bagi keadilan, mengembalikan cahaya terang.

RELATED POSTS
FOLLOW US