Foto: Chandra Sudarto
Jakarta, AMVI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, telah dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan memaksa warga binaan Muslim untuk mengonsumsi daging anjing. Penonaktifan ini diumumkan pada Selasa (2/12/2025).
Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sejak 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya.
Ditjen PAS juga telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto yang akan dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Mafirion mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot dan memproses hukum Chandra Sudarto.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.
Mafirion juga menjelaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 terkait larangan diskriminasi dan penodaan agama. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat agar kasus ini tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.
Laporan: Andra

