Agustinus Nahak, SH, MH saat jumpa media
Batam, 2 Juni 2025 – Penangkapan Kapten MF, nahkoda KM Rizki Laut IV, oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri pada 29 Mei 2025, menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait prosedur penegakan hukum. Kuasa hukum Kapten MF, Agustinus Nahak, S.H., M.H., mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang signifikan, berpotensi mencederai hak-hak kliennya.
Kronologi yang Mencurigakan:
Kronologi kejadian, menurut keterangan kuasa hukum, menunjukkan sejumlah kejanggalan:
- Penangkapan di Perairan Tanjung Undap: KM Rizki Laut IV, yang tengah dalam perjalanan pulang dari Tanjung Uncang menuju perairan Kabil, dihadang oleh speedboat sipil berawak lima orang bersenjata laras panjang sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah atau surat tugas, dengan awak kapal ditodong senjata dan ponsel mereka disita tanpa berita acara.
- Pengalihan Kemudi dan Kapal Kandas: Para petugas secara paksa mengambil alih kemudi kapal. Akibat kondisi air laut surut sekitar pukul 03.00 WIB, kapal diarahkan melalui jalur dangkal hingga kandas di pasir. Meskipun tidak ada kerusakan berarti atau korban jiwa, tindakan ini patut dipertanyakan.
- Penyitaan BBM Tanpa Prosedur: Pada 30 Mei 2025, sebanyak 11.120 liter BBM kapal disedot tanpa berita acara penyitaan, tanpa kehadiran Kapten MF, dan hanya disaksikan oleh tiga awak kapal. BBM tersebut kemudian dititipkan ke gudang PT Rizki Barokah Madani atas permintaan petugas.
- Keterlambatan Prosedur Hukum: Surat penangkapan baru diserahkan kepada istri Kapten MF setelah proses penangkapan dan penyitaan selesai. Status SPDP ke Kejaksaan juga belum terverifikasi hingga rilis press release ini diterbitkan.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
Kuasa hukum Kapten MF menuding adanya beberapa pelanggaran hukum yang signifikan:
- Penangkapan Tidak Sah: Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan bukan dalam keadaan tertangkap tangan, melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Putusan Praperadilan No. 32/Pid.Prap/2013/PN.JKT.SEL.
- Penyitaan Ilegal: Penyitaan HP dan BBM dilakukan tanpa berita acara dan prosedur yang sah, melanggar Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP. Putusan Praperadilan No. 69/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL menegaskan penyitaan tanpa berita acara dan saksi adalah tidak sah.
- Penetapan Tersangka dan Penahanan di Hari Libur: Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Hari Raya Waisak (29 Mei 2025), hari libur nasional, tanpa alasan mendesak, melanggar asas hukum acara pidana dan Pasal 17 KUHAP. Putusan MA No. 32/Pid.Prap/2013/PN.JKT.SEL menyatakan penetapan tersangka dan penahanan di hari libur tanpa keadaan mendesak adalah tidak sah.
- Tidak Ada Delik Materil: Saat penangkapan, KM Rizki Laut IV tidak melakukan tindak pidana apapun. Tidak ada tumpahan minyak, kerusakan, atau korban jiwa. Hal ini meragukan adanya actus reus dan mens rea, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 94 PK/Pid/2014.
Tuntutan Kuasa Hukum:
Kuasa hukum Kapten MF menuntut transparansi dari Polda Kepri, mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan menyatakan barang bukti tidak sah, serta mendesak audit khusus dari Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI atas penanganan kasus ini. Mereka juga menyoroti bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapten MF, sehingga penangkapan dan penahanannya dianggap cacat hukum.
Laporan: NPLO Network

