Keluarga Charlie Chandra Gugat ATR/BPN Terkait Sengketa Tanah 8,7 Hektar di PIK 2

Posted by : amvi 18/02/2025

Foto Khusus

Jakarta, 18 Februari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mewakili Charlie Chandra, melayangkan gugatan kepada Kantor ATR/BPN Kebayoran Baru terkait sengketa tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tanah tersebut, yang dulunya berupa empang, kini telah menjadi bagian dari kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Gugatan ini diajukan menyusul pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, ibunda Charlie Chandra, oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023. Kuasa hukum Charlie Chandra, Gufroni, S.H., M.H., Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, menyatakan keberatan atas pembatalan tersebut, yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

Gufroni menjabarkan lima poin keberatan utama:

Pembatalan sepihak: Pembatalan SHM yang telah berusia lebih dari 35 tahun dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan.

Pelanggaran PP 18 Tahun 2021: Pembatalan SHM, yang tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988, melanggar PP 18 Tahun 2021 yang membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka waktu 5 tahun.

Putusan Pidana yang Tidak Relevan: Salah satu dasar pertimbangan pembatalan SHM merujuk pada Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG yang melibatkan Paul Chandra (tidak terkait dengan Sumita Chandra). Putusan ini telah dikesampingkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Sumita Chandra (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG, diperkuat putusan kasasi No. 3306/K/Pdt/2000 jo. No. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG dan putusan PK No. 250/PK/PDT/2004).

Kepemilikan yang Sah: Kepemilikan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra tetap sah, sehingga SK Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 melanggar hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penerbitan SHGB yang Bertentangan: Setelah melaporkan kasus ini kepada mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono pada 3 Mei 2023, BPN justru menerbitkan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur, yang semakin memperburuk situasi.

LBH AP PP Muhammadiyah meminta Menteri ATR/BPN untuk memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo dan membatalkan penerbitan SHGB No. 502 yang dianggap tidak sah. Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam sengketa tanah dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan. (Jal/Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US