Jakarta, NPLO GROUP – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penampakan Nadiem Makarim dengan rompi tahanan dan tangan diborgol menjadi sorotan publik setelah digiring keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.30 WIB.
Nadiem Makarim langsung ditahan dan akan mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat pejabat publik.
Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Triliun!
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp 2 triliun. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers.
Siapa Saja Tersangka Lainnya?
Selain Nadiem Makarim, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan pengungkapan fakta-fakta lebih lanjut serta penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi yang merugikan negara.
Laporan: Tim NPLO

