Pertamina Tersandung Mega Korupsi Rp191 Triliun: Kegagalan Sistemik Pengawasan Negara Terungkap

Posted by : amvi 08/04/2025

Jakarta, SCBD, 8 April 2025 – Dugaan praktik korupsi senilai Rp191 triliun di PT Pertamina Patra Niaga dan entitas terkaitnya mengejutkan publik. LSM PENJARA 1 mengecam keras peristiwa ini sebagai bukti nyata kegagalan sistemik pengawasan dan lemahnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN. Praktik korupsi yang diduga berlangsung selama lima tahun (2018-2023) ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran lembaga pengawas negara.

Keberadaan Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Komite Pemantau Risiko dipertanyakan. Mengapa kerugian negara ratusan triliun ini bisa terjadi tanpa deteksi dini? Apakah fungsi pengawasan mereka hanya sebatas formalitas? Audit tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) juga gagal mendeteksi transaksi mencurigakan dan anomali keuangan. Kegagalan ini bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga berpotensi pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.

Keheningan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan kekhawatiran. Lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk mengaudit keuangan negara ini tampaknya gagal mendeteksi transaksi mencurigakan selama lima tahun. Apakah hasil audit BPK hanya berhenti di meja seremonial tanpa tindak lanjut?

Kementerian BUMN, sebagai pemegang saham utama, juga patut dipertanyakan perannya. Apakah laporan kinerja yang diterima dari manajemen dan Dewan Komisaris benar-benar dianalisis secara substantif atau hanya sebatas formalitas?

LSM PENJARA 1 menilai prinsip GCG di BUMN hanyalah retorika kosong. Kasus Pertamina menambah daftar panjang skandal korupsi BUMN, menunjukkan kelemahan sistemik, kolusi antar pejabat, dan impunitas terhadap pelanggaran.

BUMN seharusnya menjadi instrumen strategis negara. Namun, kebobrokan sistem, lemahnya integritas, dan budaya birokrasi yang permisif telah mengubahnya menjadi ladang korupsi.

LSM PENJARA 1 berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini dan menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara. Rakyat berhak atas pengelolaan kekayaan negara yang bersih dan berpihak pada kepentingan nasional. (JHN)

RELATED POSTS
FOLLOW US