Diskusi Publik: Dilema Sipil-Militer dalam RUU TNI 2025

Posted by : amvi 18/03/2025

Foto Khusus

Jakarta, 18 Maret 2025 – Sebuah diskusi publik yang cerdas dan mendalam bertajuk “Dilema Sipil-Militer dalam RUU TNI 2025” digelar Selasa kemarin di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh para pakar, pengamat, dan tokoh publik ini membahas secara komprehensif tentang revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok.

Diskusi yang dimoderatori oleh Alip Purnomo ini menghadirkan pembicara-pembicara terkemuka dari berbagai latar belakang. Ishak Rafick dari Masa Depan Institute, Selamat Ginting selaku pengamat politik dan militer, Faizal Assegaf, kritikus politik yang dikenal lantang, dan Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, memberikan perspektif yang beragam dan kaya akan analisis. Diskusi ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif dengan para peserta.

Pembahasan difokuskan pada dikotomi sipil-militer dalam konteks RUU TNI 2025. Para pembicara menelaah berbagai pasal krusial dalam RUU tersebut, menganalisis implikasinya terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara, serta mengungkap potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul. Perdebatan sengit namun tetap terjaga kesopanannya terjadi seputar peran TNI dalam konteks demokrasi dan penegakan hukum.

Acara yang dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selesai ini juga diselingi dengan buka puasa bersama (bukber) yang mempererat tali silaturahmi antarpeserta. Suasana kekeluargaan dan kolaboratif menjadikan diskusi ini tidak hanya sekadar forum akademis, tetapi juga ajang pertukaran ide dan gagasan yang konstruktif.

Partisipasi Partai Negoro dalam acara ini menunjukkan komitmen mereka terhadap pembahasan isu-isu strategis kebangsaan. Kehadiran berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis politik, menunjukkan pentingnya suatu dialog terbuka dan transparan dalam proses pembuatan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga bagi penyempurnaan RUU TNI 2025 agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan sipil. (Jal)

RELATED POSTS
FOLLOW US