Foto Khusus/Dokumen
JAKARTA, – Sengketa warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja mencapai babak baru yang menegangkan. Kantor Hukum Nahak & Partners, mewakili Efendi Widjaja dan Budi Widjaja—yang mengaku sebagai anak kandung almarhum—telah melayangkan somasi kedua kepada para pelaksana wasiat dan pengelola harta peninggalan. Somasi bernomor 018/NPLO-Sm/V1/2025 ini mendesak transparansi penuh atas pembagian warisan yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Yang lebih penting, kuasa hukum mereka, Adv. Agustinus Nahak, S.H., M.H., menuntut jawaban tegas dan klarifikasi hari ini juga atas ketidakjelasan yang terjadi.
Kekecewaan mendalam atas kurangnya respons terhadap somasi pertama terlihat jelas dalam konferensi pers di Jakarta. Agustinus Nahak mengungkapkan bahwa kliennya merasa dikucilkan dan sama sekali tidak diberi akses informasi terkait pembagian warisan. Ia mempertanyakan legalitas Akta Wasiat Nomor 60 tahun 2008, yang diduga dibuat saat kondisi kesehatan almarhum menurun dan bertentangan dengan Akta Wasiat tahun 1994. “Klien kami tidak pernah diundang dalam pembagian warisan dan hingga hari ini belum mendapatkan akses informasi yang menjadi hak mereka,” tegas Agustinus. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini telah menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan yang sangat dalam.
Somasi ini menuntut transparansi total, termasuk daftar aset lengkap, salinan semua akta terkait, dan detail pengelolaan warisan hingga saat ini. Penghentian segera segala bentuk pengalihan aset yang dianggap janggal juga menjadi tuntutan utama, bersama dengan keterlibatan sah para ahli waris dalam proses pembagian warisan.
Tenggat waktu 14 hari diberikan untuk menanggapi somasi. Namun, Agustinus Nahak menekankan tuntutan akan jawaban JELAS HARI INI, saat jumpa media dilaksanakan lagi siang ini, Sabtu (26/7/2025)
Ketidakhadiran respons yang memuaskan akan memaksa mereka untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan perdata dan pidana, serta pelaporan dugaan pemalsuan akta dan penggelapan aset ke Kepolisian. Audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan dalam Sinarmas Group juga menjadi pertimbangan serius. Konflik ini diprediksi akan menjadi sengketa hukum yang panjang dan berdampak sangat signifikan pada reputasi dan kekayaan salah satu konglomerat terbesar di Indonesia. Ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dari pihak terkait semakin memperkeruh suasana dan meningkatkan potensi eskalasi konflik secara drastis. (Sumber: TIM NPLO)
