Foto: tangkapan layar dokumen
Jakarta, AMVI – Tuan Machzum Baisa, sebagai pemohon peninjauan kembali (PK), telah mengambil langkah krusial dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi Nomor Register: 4050 K/PDT/2024 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2024. Selain itu, Machzum Baisa juga telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perkara yang melibatkan tujuh termohon peninjauan kembali beserta tiga pihak yang turut termohon, antara lain Muhammad Awang Tantono, H. Asmuransyah, PT Senyiur Sukses Pertama, Notaris Rita Imelda Ginting, Notaris Ukron Krisnajaya, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Sebagaimana penelusuran tim media pada Kamis (20/11/2025) bahwa langkah ini menunjukkan tekad Machzum Baisa untuk menegakkan posisinya yang memiliki landasan hukum dalam mempertanyakan keabsahan putusan kasasi yang telah dikeluarkan.
Latar Belakang Perkara dan Pengajuan PK
Perkara yang dimaksud berawal dari sengketa yang diperkirakan terkait dengan isu sektor energi atau kepemilikan hak atas sumber daya alam – hal yang menjadi alasan mengapa surat resmi dikirim ke Kementerian ESDM. Setelah melalui tahap pengadilan pertama dan banding, putusan yang dianggap tidak menguntungkan Machzum Baisa dikeluarkan oleh MA pada tingkat kasasi.
Menanggapi hal itu, Machzum Baisa memutuskan untuk mengajukan PK berdasarkan alasan bahwa putusan kasasi tersebut mengandung kesalahan hukum yang mendasar dan jelas (KUHP), serta tidak sesuai dengan undang-undang terkini yang berlaku di Republik Indonesia. Pengajuan PK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Perdata (UU Perdata 2009).
Undang-Undang Terkini, Pasal, dan Ayat yang Digunakan sebagai Landasan
Dalam mengajukan PK dan mempertahankan posisinya, Machzum Baisa mengacu pada beberapa aturan hukum terkini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Perdata
- Pasal 266 Ayat (1): Menyatakan bahwa PK dapat diajukan jika putusan kasasi mengandung kesalahan hukum yang mendasar dan jelas yang berakibat pada ketidaksesuaian putusan dengan undang-undang.
- Pasal 266 Ayat (2): Mengatur bahwa kesalahan hukum yang mendasar dan jelas meliputi ketidaksesuaian putusan dengan aturan hukum yang berlaku, kesalahan dalam penentuan fakta yang mendasar yang berdasar pada bukti yang tidak sah, atau pelanggaran terhadap hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
- Pasal 10 Ayat (1): Mengatur bahwa hak atas pemanfaatan sumber daya energi di dalam wilayah Republik Indonesia adalah milik negara dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
- Pasal 11 Ayat (2): Menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya energi harus dilakukan sesuai dengan rencana nasional energi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Meskipun perkara bersifat perdata, konsep “kesalahan hukum yang mendasar dan jelas” sebagai alasan PK mengacu pada prinsip hukum yang terdapat dalam KUHP terkait kesalahan yang jelas dan berdampak besar dalam penentuan hukum.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris (karena kehadiran dua notaris sebagai pihak terkait)
- Pasal 18 Ayat (1): Menyatakan bahwa akta notaris harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang dan prinsip-prinsip kebenaran.
Analisis Hukum: Landasan yang Kuat untuk Peninjauan Kembali
Berdasarkan tinjauan terhadap putusan kasasi MA Nomor 4050 K/PDT/2024, posisi Machzum Baisa memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Pertama, putusan tersebut dianggap tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Machzum Baisa dengan tepat, yang menyebabkan kesalahan dalam penentuan fakta yang mendasar. Kedua, putusan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 266 UU Perdata 2009 dan Pasal 10 UU Energi 2007, terutama terkait penentuan hak atas pemanfaatan sumber daya yang menjadi inti sengketa.
Kesalahan hukum yang terjadi dalam putusan kasasi ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan kesalahan yang mendasar yang berdampak pada keadilan bagi Machzum Baisa. Surat yang dikirim ke Kementerian ESDM bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sektor energi yang terkait dengan perkara ini, dengan harapan mendapatkan panduan atau informasi yang diperlukan untuk mendukung proses PK.
Tinjauan Kembali Terhadap Putusan MA: Harapan Machzum Baisa
Machzum Baisa berharap bahwa Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali akan mempertimbangkan dengan cermat argumen hukum yang diajukan dan bukti yang tersedia. Tujuannya adalah untuk mendapatkan putusan yang adil, sesuai dengan undang-undang, dan melindungi hak-haknya.
“Kita percaya bahwa peradilan Indonesia adalah lembaga yang adil dan akan memutuskan perkara ini berdasarkan hukum dan kebenaran,” ujar Machzum Baisa dalam keterangan yang diterima oleh tim laporan. “Kita tidak berharap lebih dari yang seharusnya, hanya keadilan yang sesungguhnya.”
Proses PK dan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM dan Kemenkumham masih berjalan, dengan harapan akan mendapatkan resolusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Laporan: Jalal dan Tim

