
Foto H.Bustan berkemeja putih/ Dokumen Penting
MAKASSAR, 19/4/2025 AMVIndonesia.com — Sidang lanjutan kasus perjanjian kerja sama antara H. Bustan, Komisaris Utama PT. Pinrang Sejahtera, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang kembali digelar pada Rabu (16-4-25). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan H. Bustan dan putranya, Muhammad Al Azhar, Direktur PT. Pinrang Sejahtera. Namun, sidang tersebut justru mengungkap ketidakadilan yang dialami H. Bustan.
Penasehat Hukum Aldin Bulen mengecam kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Aslam Patonangi, mantan Bupati Pinrang, yang menyetujui perjanjian kerja sama pengelolaan Mall Pinrang. Ketidakhadiran Andi Aslam, menurut Aldin, menghambat terungkapnya kebenaran. Hal senada juga terjadi pada Ir. H. Syamsu Sulaiman, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Mineral Kabupaten Pinrang, yang juga tidak dihadirkan JPU, bahkan tidak pernah dimintai keterangan.
Perjanjian tersebut, yang disetujui Andi Aslam dan dilegalisir Notaris Muhammad Tahir, SH, ternyata menyimpan kejanggalan. Mall Pinrang, yang diresmikan Gubernur Sulsel DR. Syahrul Yasin Limpo pada 14 November 2012, ternyata berada di atas tanah dan bangunan yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Pinrang, melainkan aset Ditjen SA cq Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Fakta ini terungkap berdasarkan surat Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air no. PL07.03/BBWS-PD/2023, tanggal 07 September 2007.
Ironisnya, pada tahun 2023, H. Bustan dilaporkan ke Kejari Pinrang atas dugaan korupsi (Tipikor), dituduh merugikan negara sebesar Rp. 1.278.000.000 atas perjanjian sewa gedung yang ternyata bukan milik Pemda Pinrang. Pada tahun 2024, H. Bustan dan putranya ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada Maret 2025. Sidang pembacaan tuntutan JPU dijadwalkan pada Kamis, 24 April mendatang.
H. Bustan telah berupaya mencari keadilan. Ia telah menyurati Menteri Dalam Negeri (nomor 10/PS/012.2024) terkait dugaan kebohongan publik Pemda Kabupaten Pinrang, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 6.431.714.942. Ia juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pinrang dan melaporkan indikasi tindak pidana penipuan kepada Kapolri (nomor: 02/SP/XII/2024).
Di tengah derita yang dialaminya, H. Bustan mencurahkan kesedihannya di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa untuk memodali pembangunan Mall Pinrang, ia dan keluarganya terpaksa menjual rumah peninggalan orang tua dengan harga murah. Tangisnya menjadi bukti nyata betapa H. Bustan menjadi korban dari ketidakadilan sistemik. Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi hukum di Indonesia.
Laporan: Toguh
