Sengketa Lahan Sengit: PT Sawit Raya Sanggah BPN Sumsel Terkait Klaim HGU PT Patri Agung Perdana!

Posted by : amvi 19/04/2025

Foto: Manajemen sawit/Dok.Ist

Palembang, AMVI – Perseteruan sengit mewarnai perebutan lahan di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. PT Sawit Raya melayangkan surat sanggahan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, mendesak penolakan pengajuan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Patri Agung Perdana (PAP). PT Sawit Raya mengklaim lahan seluas 870 hektar yang hendak disertifikasi PT PAP telah lama menjadi sengketa dan diduga merupakan perambahan ilegal sejak tahun 2005.

Direktur Utama PT Sawit Raya, H. Pelly Yusuf, mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah menjadi objek sengketa dengan PT Sawit Raya. Pertemuan yang dilakukan pada tahun 2023 dengan perwakilan PT PAP, yang melibatkan pengusaha dari Tionghoa dan India, tidak membuahkan hasil. Setelah pertemuan tersebut, PT PAP diduga tetap melanjutkan penanaman kelapa sawit di lahan seluas 230 hektar yang diklaim PT Sawit Raya.

H. Pelly Yusuf menambahkan, PT Sawit Raya memiliki bukti kepemilikan lahan berdasarkan rekomendasi empat kepala desa setempat tertanggal 8 Juli 2013, yang mengizinkan pembangunan kebun kelapa sawit dengan skema plasma 30% dan inti 70%. Surat sanggahan yang diajukan PT Sawit Raya menyertakan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut. Pihak PT Sawit Raya mendesak BPN Sumsel untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan sebelum menerbitkan HGU bagi PT PAP. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan klaim lahan yang luas dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran klaim kedua belah pihak.

Laporan: Jalal

RELATED POSTS
FOLLOW US